Cowo bertatto ??? , sebagian cewe cewe kalau liat cowo bertatto pasti di bilang cowo kerenlah, macholah, sexylah dan lain lain tapi menurut gue sebenernya itu juga masih tergantung tampang sih.. coba bayangin kalau cowonya tampangnya kumel lusuh bin lecek bertatto yang ada bukan keren yang di dapet tapi malah nakutin kaya preman pasar, apalagi tattonya kaya gini..hahahaha
Oke, kenapa kali ini gue mau ngebahas tatto, bukan karena gue mau ditatto ya liat jarum suntik aja udah serem apalagi di tatto pake jarum gitu. gue tertarik buat nulis tentang tatto ini karena temen gue yang sering debat sama cowonya yang bertatto tentang hukum tatto dalam islam gimana ? dari pada gue yang jawab nanti jatuhnya malah sok tau, ini gue udah ngutip sumber dari http://www.jurnalhajiumroh.com, silahkan di simak
Tato, bagi sebagian orang telah menjadi gaya hidup. Tapi, bagaimana Islam melihat hukum tato?
Bertato yang dalam Bahasa Arab disebut al wasym ( الوشم ) adalah
perbuatan yang hukumnya haram dalam agama Islam, berdasarkan beberapa
hadits shahih, yang di antaranya hadits yang diriwayatkan oleh Imam
Bukhori dan Imam Muslim dari Abdullah ibnu Mas’ud,
لعن الله الواشمات Ùˆ المستوشمات“Allah melaknat wanita-wanita yang menato dan meminta untuk ditato”.
Demikian dinyatakan oleh Ustadz Agung Cahyadi dari KonsultasiSyariah.net.
Selain itu ada hadits serupa:
“Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam melaknat perempuan yang mentato dan minta ditato, dan yang mengikir gigi dan yang minta dikikir giginya.” (Riwayat Thabarani)
Tato, yaitu memberi tanda pada muka dan kedua tangan dengan warna
biru dalam bentuk ukiran. Sebagian orang-orang Arab, khususnya kaum
perempuan, mentato sebagian besar badannya.
Bahkan sementara pengikut-pengikut agama membuatnya tato dalam bentuk persembahan dan lambang-lambang agama mereka, misalnya orang-orang Kristen melukis salib di tangan dan dada mereka.
Bahkan sementara pengikut-pengikut agama membuatnya tato dalam bentuk persembahan dan lambang-lambang agama mereka, misalnya orang-orang Kristen melukis salib di tangan dan dada mereka.
Perbuatan-perbuatan yang rusak ini dilakukan dengan menyiksa dan
menyakiti badan, yaitu dengan menusuk-nusukkan jarum pada badan orang
yang ditato itu. Semua ini menyebabkan laknat, baik terhadap yang
mentato ataupun orang yang minta ditato.
Telanjur Bertato
Asatidz Pusat Konsultasi Syariah menyatakan bahwa sebenarnya tato yang dilukiskan di atas kulit manusia tidak menutupi kulit dari air wudhu, sehingga tidak ada masalah dengan sah tidaknya wudhu` dan shalat. Berbeda dengan cat yang membentuk lapisan tersendiri sehingga menghalangi tersentuhnya kulit dari air wudhu atau air mandi janabah.
Artinya wudhu dan shalat orang yang tubuhnya ditato tetap sah. Hanya saja kalau bisa dihilangkan tanpa membahayakan tubuh maka sebaiknya dihilangkan. Namun jika upaya untuk menghilangkan tato tadi bisa membahayakan maka hal itu tidak perlu dilakukan. Yang harus dilakukan adalah bertobat, meminta ampunan, serta berusaha menutup bagian tubuh yang ditato.
Sedangkan tato itu sesungguhnya sudah merupakan bagian dari kulit dimana di dalamnya telah dimasukkan zat yang dapat mewarnai kulit itu menjadi gambar yang tidak bisa dikelupas atau dihapus. Gambar tato itu adalah kulit itu sendiri.
Sehingga, menurut Ustadz Agung Cahyadi, hukum bermakmum di belakang seorang yang bertato, akan tergantung pada kondisi tatonya tersebut , jika ia tidak menghalangi sampainya air kekulit tubuhnya pada saat bersuci, maka shalatnya insya Allah sah, sehingga shalat yang bermakmum di belakangnya juga sah karenanya. Dan jika tatonya bisa menghalangi sampainya air ke kulit tubuhnya, maka shalatnya tidak sah, demikian juga yang shalat di belakangnya akan menjadi tidak sah
Orang yang sudah menyadari dosanya dalam masalah tato, cukup baginya melakukan tobat dengan taubatan nasuha. Yaitu dengan menyesal, menjauhi perbuatan tersebut, serta bertekad untuk tidak mengulanginya.
Ia tidak wajib membersihkan tato yang terdapat di tubuhnya jika memang sulit dibersihkan, sebab itu akan menyiksa diri untuk kedua kalinya. Yang penting ia menyesali diri dan menutupi tato yang terdapat di tubuh.
Komentar